Pajak Pusat
Pajak pusat yaitu pajak yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya
ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai
pemerintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat yang ada di Indonesia diantaranya : Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Bea
Materai.
Pajak Daerah
Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak
pusat yaitu :
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah.
- Pajak daerah dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk mendanai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah dan UU sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Pajak Provinsi
- Pajak kendaraan motor dan kendaraan diatas air
- Pajak bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan motor
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
- Pajak rokok
Pajak kabupaten/kota
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam & batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan & perkotaan
- Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Tidak ada komentar
Posting Komentar