Pajak Pusat

Pajak pusat yaitu pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

Pajak pusat yang ada di Indonesia diantaranya : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Bea Materai.

Pajak Daerah

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat yaitu :

  1. Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah.
  2. Pajak daerah dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
  3. Pajak daerah digunakan untuk mendanai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  4. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah dan UU sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak Provinsi

  1. Pajak kendaraan motor dan kendaraan diatas air
  2. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Pajak bahan bakar kendaraan motor
  4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
  5. Pajak rokok

Pajak kabupaten/kota

  1. Pajak hotel
  2. Pajak restoran
  3. Pajak hiburan
  4. Pajak reklame
  5. Pajak penerangan jalan
  6. Pajak mineral bukan logam & batuan
  7. Pajak parkir
  8. Pajak air tanah
  9. Pajak sarang burung walet
  10. Pajak bumi dan bangunan perdesaan & perkotaan
  11. Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan