Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (Pasal 1 angka 15 UU KUP) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak didahului dengan proses pemeriksaan atau verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (yang dalam praktiknya melimpahkan kewenangan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak).

Terdapat 4 jenis surat ketetapan dalam UU KUP

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar (Pasal 1 angka 16 UU KUP).
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari puda pajak yang terutang atau adanya pajak yang tidak seharusnya terutang.
  3. Surat Ketetapan Pajak NihiL, Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (Pasal 17A Undang-Undang KUP).
  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Mengangsur Dan Menunda Pembayaran

Syarat yang diperlukan dalam permohonan mengangsur dan menunda berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:

1. Permohonan mengangsur atau menunda dapat dilakukan atas pajak yang masih harus dibayar dalam

  • Surat Tagihan pajak
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harusdibayar bertambah
  • Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang harusdibayar bertambah.
  • Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
  • Kekurangan bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

2. Permohonan mengangsur atau menunda dapat dilakukan apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktunya.

3. Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak harus diajukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dan dikenakan sanksi sebesar 2%.

Banding

Pasal 27 Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima
  3. Apabila diminta oleh Wajib Pajak umuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan
  4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, Jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
  5. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan
  6. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WPdikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Contoh Soal

1. CV Warna Jaya menerima SKPKB sebesar 250 juta yang diterbitkan tanggal 1 Maret 2017 dengan batas akhir pelunasan tanggal 31 Maret 2017 karena kesulitan untuk membayar SKPKB tersebut, CV Warna Jaya mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan. Permohonan CV Warna Jaya tersebut dikabulkan. CV Warna Jaya harus membayar 50 juta per bulan. Hitung sanksi administrasi yang timbul terkait hal tersebut!

2. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak, PT Merdeka Niaga tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan sehingga terbit SKPKB pada tanggal 15 Maret 2017 sebesar 500 juta dan jumlah yang disetujui PT Merdeka Niaga sebesar 150 juta. SKPKB tersebut dikirim oleh KPP ke WP pada tanggal 18 Maret 2017. PT Merdeka Niaga mengajukan surat keberatan atas SKPKB tersebut dan berdasarkan surat keputusan keberatan, nilai SKPKB menjadi 400 juta.

a. Berapa jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan keberatan?

b. Berapa jumlah pajak yang harus dilunasi setelah adanya surat keputusan keberatan jika PT Merdeka Niaga tidak mengajukan keputusan banding?

3. Pada soal No. 2, Berapa jumlah pajak yang harus dilunasi PT Merdeka Niaga jika mengajukan keputusan banding? Berdasarkan putusan banding nilai SKPKB menjadi 300 juta.

Jawaban

1. Sanksi administrasi

Angsuran ke-1 : 2% x 250.000.000 = 5.000.000

Angsuran ke-2 : 2% x 200.000.000 = 4.000.000

Angsuran ke-3 : 2% x 150.000.000 = 3.000.000

Angsuran ke-4 : 2% x 100.000.000 = 2.000.000

Angsuran ke-5 : 2% x 50.000.000   = 1.000.000 +

Total Sanksi Administrasi               = 15.000.000

2. PT.Merdeka Niaga

a. SKPKB hasil pemeriksaan                                              500.000.000

Setuju hasil pemeriksaan                                                    150.000.000

Yang harus dilunasi sebelum mengajukan keberatan   150.000.000

b. Keputusan keberatan, SKPKB menjadi = 400.000.000

Pajak kurang dibayar (400.000.000 – 150.000.000)      250.000.000

Sanksi Denda ( 50% x 250.000.000)                                  125.000.000   +

Harus dilunasi jika tidak mengajukan banding             375.000.000

3. SKPKB hasil pemeriksaan = 500.000.000

Setuju hasil pemeriksaan                                                       150.000.000

Keputusan keberatan, SKPKB menjadi                            400.000.000   +

Pajak kurang dibayar (400.000.000 – 150.000.000) 250.000.000

Mengajukan Banding ( tidak ada syarat harus membayar)

Putusan banding, SKPKB menjadi = 300.000.000

Pajak kurang dibayar (300.000.000 – 150.000.000)  150.000.000

Sanksi denda (100% x 150.000.000)                                  150.000.000   +

Harus dilunasi                                                                           300.000.000