Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Fungsi NPWP

a. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan

b. Sebagai identitas WP

c. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan

d. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank, dan lelang

Bentuk NPWP

a. 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak

b. (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP

c. (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang

Kewajiban NPWP

Untuk orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas, wajib memiliki NPWP tanpa melihat untung/rugi. Untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (Karyawan), wajib memiliki NPWP jika penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP dihitung berdasarkan keadaan awal tahun

  • WP 54.000.000
  • Status Kawin 4.500.000
  • Istri bekerja 54.000.000
  • Tanggungan maks. 3 org 4.500.000

CONTOH

1. Andi adalah seorang karyawan yang memiliki seorang istri dan empat orang anak. Anak keempat lahir pada tanggal 2 Februari 2020. Berapa PTKP Andi untuk tahun 2020 dan 2021?

2. Bayu memulai usaha rumah makan pada tanggal 3 Maret 2020. Kapan Bayu wajib memiliki NPWP?

3. Rudi mulai bekerja di PT. Terang Bulan pada 1 Juni 2020 dengan gaji setiap tahunnya sebesar 50 juta. Kapan Rudi wajib memiliki NPWP?

Jawaban

1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP dihitung berdasarkan keadaan awal tahun

Maka :

Andi : 54.000.000

Istri (tidak bekerja) : 4.500.000

3 Anak : 4.500.000 x 3 = 13.500.000

PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 + 13.500.000 = 72.000.000

Karena jumlah tanggungan maksimal 3 orang anak maka PTKP untuk tahun 2020 dan 2021 sama.

2. Jangka waktu pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas dilakukan. Jadi, Bayu wajib memiliki NPWP paling lambat pada 3 April 2020.

3. Setelah gaji Rudi diatas PTKP. Jangka waktu pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Karyawan) paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (54.000.000). Karena gaji Rudi 50.000.000/tahun (Dibawah PTKP). Maka, Rudi tidak wajib memiliki NPWP.