Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Fungsi NPWP
a. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
b. Sebagai identitas WP
c. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan
administrasi perpajakan
d. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya
paspor, kredit bank, dan lelang
Bentuk NPWP
a. 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib
Pajak
b. (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP
c. (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang
Kewajiban NPWP
Untuk orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas,
wajib memiliki NPWP tanpa melihat untung/rugi. Untuk orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha/pekerjaan bebas (Karyawan), wajib memiliki NPWP jika
penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP dihitung berdasarkan keadaan awal tahun
- WP 54.000.000
- Status Kawin 4.500.000
- Istri bekerja 54.000.000
- Tanggungan maks. 3 org 4.500.000
CONTOH
1. Andi adalah seorang karyawan yang memiliki seorang istri
dan empat orang anak. Anak keempat lahir pada tanggal 2 Februari 2020. Berapa
PTKP Andi untuk tahun 2020 dan 2021?
2. Bayu memulai usaha rumah makan pada tanggal 3 Maret 2020.
Kapan Bayu wajib memiliki NPWP?
3. Rudi mulai bekerja di PT. Terang Bulan pada 1 Juni 2020
dengan gaji setiap tahunnya sebesar 50 juta. Kapan Rudi wajib memiliki NPWP?
Jawaban
1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP dihitung berdasarkan keadaan awal tahun
Maka :
Andi : 54.000.000
Istri (tidak bekerja) : 4.500.000
3 Anak : 4.500.000 x 3 = 13.500.000
PTKP : 54.000.000 + 4.500.000 + 13.500.000 = 72.000.000
Karena jumlah tanggungan maksimal 3 orang anak maka PTKP
untuk tahun 2020 dan 2021 sama.
2. Jangka waktu pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Paling lambat 1 bulan
setelah saat usaha atau pekerjaan bebas dilakukan. Jadi, Bayu wajib memiliki
NPWP paling lambat pada 3 April 2020.
3. Setelah gaji Rudi diatas PTKP. Jangka waktu pendaftaran
NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas (Karyawan) paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah
penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP
(54.000.000). Karena gaji Rudi 50.000.000/tahun (Dibawah PTKP). Maka, Rudi
tidak wajib memiliki NPWP.
Tidak ada komentar
Posting Komentar