Pengertian Pajak
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak,
yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk
menutup belanja pemerintah. (Leroy Balieu dalam bukunya “ Traite’ de la
science des finance “ – 1906)
Ciri-ciri/unsur-unsur pajak
- Pajak dipungut berdasrkan norma umum atau undang-undang
- Tidak dapat ditunjukkan adanya manfaat langsung
- Iuran rakyat kepada negara (baik pemerintah pusat maupun daerah).
- Diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukan pajak tersebut terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment .
- Mempunyai tujuan budgeter/anggaran dan regulerend/mengatur.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak adalah Iuran Rakyat kepada kas negara yang dapat
dipaksakan (berdasarkan undang-undang) dengan tidak mendapat manfaat langsung
yang ditujukan untuk membiayai pengeluaran umum negara. Sedangkan Sumbangan adalah
pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan kelompok yang menikmati jasa negara
tersebut. Misalnya: Sumbangan wajib pemeliharan prasarana jalan. Dan Retribusi
adalah pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang
menggunakan jasa-jasa negara. Dalam retribusi nyata-nyata atas pembayarn
tersebut sipembayar mendapat manfaat langsung. Misalnya: Pembayaran SPP, Uang
sekolah, Rekening PDAM dll.
Penggolongan Pajak
Jika dilihat dari sifat-sifat tertentu dari masing-masinmg
pajak, maka pajak dibedakan:
- Pajak atas kekayaan dan peandapatan
- Pajak atas lalu lintas hukum, lalu lintas kekyaan, dan lalu lintas barang.
- Pajak yang bersifat kebendaan
- Pajak atas pemakaian
Hapusnya Hutang Pajak
- Pembayaran, hutang pajak akan hapus, apabila wajib pajak telah membayar hutang pajaknya.
- Kompensasi/ Restitusi, hutang pajak dapat hapus apabila telah dilakukan kompensasi pembayaran antara kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya dengan hutang pajak.
- Daluwarsa, hutang pajak akan hapus apabila telah habis masa penagihannya, atau 10 tahun setelah SKPKB terbit.
- Pembebasan dan Penghapusan, wajib pajak yang menunggak pajak, setelah dilakukan penelitian telah meninggal atau pailit dan tidak memiliki ahli waris dapat diusulkan untuk diahpusnya hutang pajaknya, atau yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke mahkamah pengadilan pajak, tentang besarnya pajak terhutang yang harus dibayarnya (Tax Avoidance).
- Penundaan Penagihan, setelah diterbitkan surat keputusan penundaan penagihan, berarti berakhirlah utang pajak, meskipun sementara waktu.
- Pengecualian, pengecualian disini karena UU sudah sejak semula sudah mengecualikan baik yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak.